Artikel Bela Negara Kelas G182 - Sri Defiana Putri

 Nama : Sri Defiana Putri

NPM : 22032010037

Mata Kuliah Bela Negara G-182

Artikel Bela Negara



 Bela Negara

Di Tengah pesatnya perkembangan zaman sekarang ini kata bela negara nampaknya sudah mulai redup. Kebanyakan orang hanya sebatas tahu tentang apa itu kata bela negara tanpa benar-benar tahu apa arti dari kata tersebut. Dalam kamus besar Bahasa Indonesia kata Bela berarti menjaga baik-baik; memelihara; merawat serta Negara berartikan ata negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat. Dari dua pengertian di atas sudah sedikit terlihat gambaran dari apa itu arti kata Bela Negara. Dilansir dari Dosen.Co.Id pada 2018 bela negara Bela negara adalah sikap, perilaku dan tindakan yang dilakukan dalam rangka melakukan pertahanan dan keamanan negara, dan dijiwai oleh kecintaan kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup Bangsa dan Negara.  Bela Negara juga bisa dilakukan oleh sebuah kelompok maupun seluruh komponen masyarakat yang ada dalam suatu negara yang mempunyai kepentingan untuk mempertahankan eksistensi sebuah negara. Bela Negara tidak hanya dapat dilakukan secara langsung dengan menggunakan senjata namun dapat dilakukan dengan langkah-langkah lain. Hal tersebut dikarenakan kebanyakan orang selalu mengartikan bela negara dalam artian membela dengan senjata dan menganggap bahwa kegiatan bela negara ini tidak perlu dilakukan . Padahal kegiatan bela negara ini dapat kita lakukan dalam kehidupan sehari-hari sehingga tidak adalah alas an untuk kita tidak melakukan Upaya bela negara. Mengapa Bela negara ini sendiri penting untuk dilakukan?? Hal tersebut karen abela negara ini sendiri sudah tertuang dalam Peraturan perundang-undangan negara Indonesia. Dilansir dari Dosen.Co.Id pada 2018 beberapa dasar hukum Upaya bela negara ini adalah :

1.          UUD 1945 Pasal 27 ayat 3, berbunyi:

Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

2.           UUD 1945 Pasal 30 ayat 1, berbunyi:

Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pertahanan dan keamanan negara.

3.          UUD 1945 Pasal 30 ayat 2, berbunyi:

Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Polri sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.

4.          UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM

Pasal 68: “Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

 

Ditengah perkembangan jaman ini adapun langkah-langkah bela negara yang dapat kita lakukan diantaranya :

1.          Belajar Dengan Giat

Sekilas terlihat seperti tida adanya kaitan dengan bela negara. Namun ternyata belajar dengan giat dapat menjadi salah satu langkah bagi para pelajar dalam Upaya bela negara. Hal ini dikarenakan dengan belajar diharapkan akan terlahir generasi-generasi unggul yang kemudian diharapkan akan terus menciptakan pembaruan ke arah yang positif untuk bangsa. Selain itu juga dengan adanya generasi unggul maka negara juga dapat menjadi disegani sehingga tidak adanya bangsa atau negara lain yang memandang negara kita dengan rendah.

2.          Mencintai Produk dalam negeri



Membeli produk dalam negeri adalah bentuk mencintai produk dalam negeri itu sendiri. Kita tidak sadar bahwa dengan langkah tersebut kita mendorong aktivitas dan perekonomian dalam negeri ini. Hal ini kelak akan berdampak pada berkembangnya sektor ekonomi hingga dapat memunculkan lapangan kerja baru bagi para penduduk.

3.          Menjaga Lingkungan sekitar

Menjaga lingkungan sekitar juga termasuk langkah dalam bela negara dimana jika kita telah menjaga lingkungan sekitar berarti kita mencintai tanah air kita. Dengan menjaga lingkungan sekitar berarti kita tidak ingin negara yang kita cintai ini rusak atau mengalami gangguan. Menjaga lingkungan sekitar juga menunjukkan bahwa kita peduli terhadap negara kita.

4.          Mencintai perbedaan

 


Dalam setiap negara pasti terdapat perbedaan mulai dari suku, Bahasa, ras, agama hingga perbedaan lainnya. Banyak yang menganggap bahwa perbedaan adalah sesuatu yang tidak bagus. Menganggap bahwa perbedaan tersebut haruslah dihilangkan. Padahal dari perbedaan tersebut terciptalah keanekaragaman. Keanekaragaman tersebutlah yang menjadi identitas suatu negara karena dengan keanekaragaman tersebut munculah suatu keunikan yang menjadi ciri pembede dengan lainnya.

5.          Gotong Royong



Gotong royong atau bekerja sama juga merupakan salah satu Upaya pembelaan negara karena dengan kegiatan ini kita dapat menciptakan keakraban dengan warga negara lainnya. Dengan adanya keakraban tersebut terciptalah keharmonisan dalam suatu lingkungan sehingga kelak diharapkan keharmonisan tersebut dapat menjadi dasar atau pendorong untuk tetap menjaga keutuhan negara.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Artikel Bela Negara Kelas G182 - Gilang Ramadhan

Artikel Bela Negara Kelas G182 - Rachmad Fadillah