Artikel Bela Negara Kelas G182 - Sri Defiana Putri
Nama : Sri Defiana Putri
NPM : 22032010037
Mata Kuliah Bela Negara G-182
Artikel Bela Negara
Di Tengah pesatnya perkembangan zaman sekarang ini
kata bela negara nampaknya sudah mulai redup. Kebanyakan orang hanya sebatas
tahu tentang apa itu kata bela negara tanpa benar-benar tahu apa arti dari kata
tersebut. Dalam kamus besar Bahasa Indonesia kata Bela berarti menjaga
baik-baik; memelihara; merawat serta Negara berartikan ata negara adalah organisasi dalam suatu
wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat.
Dari dua pengertian di atas sudah sedikit terlihat gambaran dari apa itu arti
kata Bela Negara. Dilansir dari Dosen.Co.Id pada 2018 bela negara Bela negara adalah sikap, perilaku dan tindakan
yang dilakukan dalam rangka melakukan pertahanan dan keamanan negara, dan
dijiwai oleh kecintaan kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam
menjamin kelangsungan hidup Bangsa dan Negara. Bela Negara juga bisa
dilakukan oleh sebuah kelompok maupun seluruh komponen masyarakat yang ada
dalam suatu negara yang mempunyai kepentingan untuk mempertahankan eksistensi
sebuah negara. Bela Negara tidak hanya dapat dilakukan secara langsung dengan
menggunakan senjata namun dapat dilakukan dengan langkah-langkah lain. Hal
tersebut dikarenakan kebanyakan orang selalu mengartikan bela negara dalam
artian membela dengan senjata dan menganggap bahwa kegiatan bela negara ini
tidak perlu dilakukan . Padahal kegiatan bela negara ini dapat kita lakukan dalam
kehidupan sehari-hari sehingga tidak adalah alas an untuk kita tidak melakukan
Upaya bela negara. Mengapa Bela negara ini sendiri penting untuk dilakukan??
Hal tersebut karen abela negara ini sendiri sudah tertuang dalam Peraturan
perundang-undangan negara Indonesia. Dilansir dari Dosen.Co.Id pada 2018
beberapa dasar hukum Upaya bela negara ini adalah :
1.
UUD 1945
Pasal 27 ayat 3, berbunyi:
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
upaya pembelaan negara.
2.
UUD
1945 Pasal 30 ayat 1, berbunyi:
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
upaya pertahanan dan keamanan negara.
3.
UUD 1945
Pasal 30 ayat 2, berbunyi:
Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan
melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Polri
sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
4.
UU No.
39 Tahun 1999 tentang HAM
Pasal 68: “Setiap warga negara wajib ikut serta dalam
upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Ditengah perkembangan jaman ini adapun
langkah-langkah bela negara yang dapat kita lakukan diantaranya :
1.
Belajar
Dengan Giat
Sekilas
terlihat seperti tida adanya kaitan dengan bela negara. Namun ternyata belajar
dengan giat dapat menjadi salah satu langkah bagi para pelajar dalam Upaya bela
negara. Hal ini dikarenakan dengan belajar diharapkan akan terlahir
generasi-generasi unggul yang kemudian diharapkan akan terus menciptakan
pembaruan ke arah yang positif untuk bangsa. Selain itu juga dengan adanya
generasi unggul maka negara juga dapat menjadi disegani sehingga tidak adanya
bangsa atau negara lain yang memandang negara kita dengan rendah.
2.
Mencintai
Produk dalam negeri
Membeli
produk dalam negeri adalah bentuk mencintai produk dalam negeri itu sendiri.
Kita tidak sadar bahwa dengan langkah tersebut kita mendorong aktivitas dan
perekonomian dalam negeri ini. Hal ini kelak akan berdampak pada berkembangnya
sektor ekonomi hingga dapat memunculkan lapangan kerja baru bagi para penduduk.
3.
Menjaga
Lingkungan sekitar
Menjaga
lingkungan sekitar juga termasuk langkah dalam bela negara dimana jika kita
telah menjaga lingkungan sekitar berarti kita mencintai tanah air kita. Dengan
menjaga lingkungan sekitar berarti kita tidak ingin negara yang kita cintai ini
rusak atau mengalami gangguan. Menjaga lingkungan sekitar juga menunjukkan
bahwa kita peduli terhadap negara kita.
4.
Mencintai
perbedaan
Dalam
setiap negara pasti terdapat perbedaan mulai dari suku, Bahasa, ras, agama
hingga perbedaan lainnya. Banyak yang menganggap bahwa perbedaan adalah sesuatu
yang tidak bagus. Menganggap bahwa perbedaan tersebut haruslah dihilangkan.
Padahal dari perbedaan tersebut terciptalah keanekaragaman. Keanekaragaman
tersebutlah yang menjadi identitas suatu negara karena dengan keanekaragaman
tersebut munculah suatu keunikan yang menjadi ciri pembede dengan lainnya.
5.
Gotong Royong
Gotong
royong atau bekerja sama juga merupakan salah satu Upaya pembelaan negara
karena dengan kegiatan ini kita dapat menciptakan keakraban dengan warga negara
lainnya. Dengan adanya keakraban tersebut terciptalah keharmonisan dalam suatu
lingkungan sehingga kelak diharapkan keharmonisan tersebut dapat menjadi dasar
atau pendorong untuk tetap menjaga keutuhan negara.
Komentar
Posting Komentar